Rabu, 01 Juli 2015

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG MARKA JALAN

            Setelah pada posting sebelumnya saya membahas mengenai Rambu Lalu Lintas, maka pada posting lanjutan ini saya akan menjelaskan menggenai Marka Jalan. Pengertian marka jalan sendiri menurut PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan merupakan salah satu alat pemberi isyarat di jalan yang sangat vital fungsinya karena marka dapat mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas, sehingga kita sebagai pengguna jalan merasa mempunyai pedoman dalam berkendara dijalan.
            Untuk diketahui marka jalan bukan hanya bewarna putih dan berbentuk garis saja seperti yang sering kita lihat, melainkan memiliki warna seperti hijau, coklat, kuning dan merah. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan fungsi dari marka jalan itu sendiri. Untuk pemilihan warna marka jalan disarankan untuk menggunakan warna cerah sehingga dapat menarik respon penggemudi pada saat dijalan.

            Menurut PM 34 Tahun 2014 pasal 3 ayat (2) Marka Jalan dikelompokan menjadi:

1.      Marka Membujur
Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai peringatan, sebagai pembatas dan pembagi lajur.

2.      Marka Melintang
Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.


3.      Marka Serong
Untuk menyatakan:
o   Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada
lalu lintas satu arah;
o   Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas
atau median jalan pada lalu lintas satu arah;
o   Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau
percabangan jalan pada lalu lintas satu arah; atau
o   Larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu
lintas satu arah.


4.      Marka Lambang
Dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.


5.      Marka Kotak Kuning
Berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.


Selanjutnya Marka Jalan terbuat dari dua jenis, yaitu :

1.      Marka non-mekanik
Merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya atau sinar lampu agar marka dapat terlihat jelas pada malam hari. Adapun bahan untuk membuat marka non-mekanik adalah:
o   Cat;
o   Termoplastic;
o   Cold-plastic; dan
o   Prefabricated marking.

2.      Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam atau dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik. Contoh marka mekanik adalah cat eyes seperti gambar di bawah ini:



Demikian pengenalan sepintas tentang marka jalan. Untuk lebih jelasnya dapat melihat literatur lengkapnya di PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.        
MENGENAL LEBIH DEKAT DENGAN RAMBU LALU LINTAS

            Menurut UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. Rambu lalu lintas juga memegang peranan penting dalam keselamatan berkendara karena rambu lalu lintas lah yang memberikan kita patokan pada saat di jalan sehingga dapat menggurangi resiko kecelakaan yang berawal dari pelanggaran. Dengan telah diaturnya menggenai rambu lalu litas maka kita sebagai pemakai jalan, baik seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas di jalan untuk keselamatan bersama. Untuk mematuhi rambu lalu lintas tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami dan mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas.
            Menurut PM no.13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas pasal 3 menjelaskan bahwa rambu lalu lintas menurut jenisnya terbagi menjadi rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah dan rambu petunjuk. Untuk mengenal lebih jelas maka baca tulisan di bawah :

1.      Rambu Peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kepada penggendara kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.


2.      Rambu Larangan
Rambu ini berfungsi untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
·         Rambu larangan berhenti.
·         Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
·         Semua kendaraan dilarang lewat.

3.      Rambu Perintah
Rambu ini berfungsi untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
·         Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
·         Rambu batas minimum kecepatan.
·         Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.


4.      Rambu Petunjuk
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.



MANFAAT PENGGUNAAN SABUK KESELAMATAN

Sabuk Keselamatan merupakan suatu komponen yang sangat penting untuk menjamin keselamatan penggendara pada saat terjadi kecelakaan. Di Indonesia berkendara dengan menggunakan sabuk keselamatan masih belum menjadi kebiasaan, dan bukan merupakan kesadaran akan pentingnya menggunakan sabuk keselamatan. Rata-rata, mereka masih menganggap penggunaan sabuk keselamatan hanyalah agar tidak ditilang polisi. Apalagi pemakaian sabuk keselamatan adalah suatu kewajiban bagi pengemudi dan penumpang sebelum kendaraan bergerak, sebagaimana diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 106 ayat (6), yang mewajibkan bagi setiap orang yang menggemudikan roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sebelahnya wajib menggunakan sabuk pengaman, dan bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 dan atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Selain itu sabuk keselamatan tidak memiliki fungsi yang sama seperti sensor rem dan airbag yang dapat bekerja dan bereaksi otomatis ketika terjadi kecelakaan sehingga sabuk keselamatan harus digunakan secara manual oleh penggendara dan penumpang sebelum kendaraan berjalan. Walaupun seperti itu anda jangan pernah meremehkan fungsi dari sabuk keselamatan ini, jika terjadi kecelakaan sabuk keselamatan inilah yang akan menahan tubuh kita sehingga tidak berbenturan dengan benda keras dan akan menahan tubuh kita agar tidak terpental keluar dari mobil.

Adapun fungsi lain dari sabuk keselamatan yaitu seperti :
·      Sabuk keselamatan dapat melindungi penggendara dari cedera yang lebih parah dalam suatu kecelakaan.
·      Sabuk keselamatan berfungsi menahan tubuh sehingga tidak berbenturan dengan setir dan dashboard.
·      Menjaga posisi mengemudi yang benar saat menghindar/berhenti mendadak bahkan ditabrak oleh kendaraan lain.

 Nah sangat berguna dan bermanfaat nya kita mengunakan sabuk keselamatan, jadi sabuk keselamatan itu kita gunakan bukan pada hanya pada saat melihat Polisi, akan tetapi digunakan pada saat anda akan mengendarai kendaraan.


PENGGUNAAN AIRBAG UNTUK MENINGKATKAN KESELAMATAN BERKENDARA

Airbag adalah fitur keamanan yang bisa dipasang di mobil, yang berfungsi untuk melindungi kita jika terjadi kecelakaan. Penggunaan airbag dapat membantu melindungi daerah kepala, leher, dan dada sehingga tidak berbenturan dengan setir dan dashboard. Airbag biasa dipasang oleh pembuat kendaraan untuk keselamatan pengemudi dan penumpang. Biasanya airbag keluar dari setir/kemudi dan dashboard mobil beberapa milidetik setelah terjadi kecelakaan. Ketika kepala anda mengenai airbag, airbag tersebut secara otomatis akan mulai mengempis secara perlahan, sehingga memungkinkan anda untuk keluar dari mobil tersebut.
Seringkali airbag kurang memadai jika anda tidak menggunakan sabuk pengaman, hal ini karena airbag hanya berfungsi untuk menahan dan mencegah daerah kepala, leher dan dada untuk berbenturan dengan setir dan dashboard, sehingga pada saat terjadi kecelakaan dan kita tidak memakai sabuk pengaman maka kemungkinan tubuh kita bisa terpental keluar kendaraan, maka dari itu airbag dan sabuk pengaman harus digunakan bersamaan untuk memaksimalkan fungsi dari kedua komponen tersebut.
Namun, dengan semakin meningkatnya jumlah kecelakaan maka pada saat ini telah banyak dibuat airbag yang bukan hanya berada di setir dan dashboard, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkat keparahan pada saat terjadi kecelakaan. Berikut Saya merangkum dari situs Wikipedia.com letak airbag selain pada bagian stir dan dashboard beserta fungsinya :
1.      Side Airbag
Airbag ini akan keluar dari bagian sisi samping tubuh pengemudi ataupun penumpang (dekat pintu).
2.      Side Torso Airbag
Hampir sama dengan side airbag, namun kantung udara jenis ini lebih dikhususkan untuk melindungi bagian pinggang.
3.      Side Tubular Airbag
Kantung udara juga akan keluar dari bagian samping namun kantung udara ini lebih berfungsi untuk melindungi diri dari pecahan kaca kendaraan karena bentuknya yang seperti tirai.
4.      Knee Airbag
Airbag ini berfungsi untuk melindungi bagian lutut pada saat terjadi benturan. Airbag ini terletak pada bagian bawah dek, selain itu airbag ini juga tidak hanya untuk pengemudi dan penumpang depan, namun juga berguna untuk melindungi penumpang belakang.
5.      Rear Curtain Airbag
Kantung udara ini memang dikhususkan untuk penumpang pada bagian belakang. Saat terjadi benturan dari belakang, kantung udara yang berbentuk menyerupai tirai akan turun guna melindungi bagian kepala penumpang belakang.
6.      Seat Cushion Airbag
Jika pada umumnya hanya dashboard yang memiliki airbag, pada tahun 2008 Toyota mengembangkan kursi yang juga dilengkapi airbag. Ini berfungsi sebagai pelindung panggul pengemudi saat terjadi benturan.
7.      Seatbelt Airbag
Seatbelt yang dapat mengelurkan kantung udara ini pernah diciptakan oleh beberapa produsen mobil, antara lain Mercedes-benz, Lexus serta Ford.
8.      Pedestrian Airbag
Selain untuk pengemudi dan penumpang, kantung udara juga diciptakan untuk para pejalan kaki. Seperti yang diciptkan Volvo pada tahun 2012 pada produk V40. Kantung udara ini berfungsi saat seorang pejalan kaki tertabrak oleh mobil, maka airbag ini akan melindungi pejalan kaki agar tidak membentur badan mobil. Pada dasarnya airbag hanya berfungsi untuk mengurangi resiko akibat kecelakaan, faktor keselamatan bergantung dari bagaimana cara anda mengemudi.



MANFAAT DAN KEGUNAAN HELM BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR


Memang aneh jika ada orang yang selalu menolak memakai helm dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya. Padahal hal itu adalah untuk kebaikan kita sendiri sebagai pengguna sepeda motor. Karena banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm maka korban terus berjatuhan akibat cedera kepala yang terjadi pada saat kecelakaan, selain itu juga kebanyakan kecelakaan yang mencederai kepala menyebabkan korban luka berat bahkan korban meninggal dunia, hal ini dikarenakan karena kepala merupakan organ tubuh yang sangat rentan dan penting yang wajib dilindungi pada saat berkendara apalagi kecelakaan, oleh karena itu untuk mengatur penggunaan helm dalam berkendara pemerintah menggaturnya dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 57 ayat (1) dan (2), yang intinya mewajibkan bagi setiap pengguna sepeda motor di jalan raya untuk menggunakan helm yang ber SNI (standar nasional indonesia).

Adapun manfaat dan kegunaan helm bagi penggendara sepeda motor antara lain :

1. Melindungi Kepala dari Benturan Saat Kecelakaan
Coba bayangkan jika kita pada saat menggendarai sepeda motor menggalami kecelakaan, apa yang terjadi pada tubuh kita terutama bagian kepala, apalagi jika kita tidak menggunakan helm, kemungkinan besar kepala kita akan membentur sesuatu saat mendarat seperti aspal, median jalan, batu dan lain sebagainya. Tidak bisa kita bayangkan jika kita jatuh dengan posisi kepala terlebih dahulu dan menbentur benda keras karena bisa menyebabkan luka berat dan kematian. Jika hal tersebut tidak ingin terjadi pada diri anda, maka hal ini dapat ditanggulangi dengan menggunakan helm, memang helm tidak bisa menjamin kita tetap selamat dan tidak cedera pada saat terjadi kecelakaan, tetapi dengan menggunakan helm kita dapat mengurangi tingkat keparahan kecelakaan dan menurunkan tingkat resiko kematian. Maka dari itu tidak usah malu dan menolak menggunakan  helm yang memiliki sertifikasi SNI asli agar lebih terjamin kualitas perlindunganya. Pilih helm yang ukurannya sesuai dengan kepala kita dan rasanya nyaman dipakai.

2. Melindungi Mata dari Angin, Debu dan Kotoran
Cobalah anda pacu sepeda motor anda secepat mungkin tanpa menggunakan helm. Sudah pasti tidak akan nyaman berkendara dengan cara seperti itu. Akan banyak kotoran dan debu yang masuk ke mata anda, jika hal sepele ini dibiarkan maka akan menggangu proses berkendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan selain itu ada banyak efek negatif dari tidak menggunakan helm pada saat berkendara, yaitu seperti :
- Mata kelilipan debu dan kotoran sehingga sulit melihat dengan jelas
- Kepala bisa cedera jika terkena  jatuhan benda keras
- Dapat merusak paru-paru jika terus-menerus menghirup udara yang bergerak cepat
- Wajah dan rambut akan kotor dan terlihat berantakan sesampainya di tempat tujuan
dan masih banyak lagi dampak buruk negatif lainnya, sehingga akan jauh lebih baik bagi kita untuk selalu mengenakan helm standar yang berkualitas demi kebaikan kita bersama.

3. Melindungi Kepala dari Panasnya Terik Matahari
Sengatan sinar matahari yang terus-menerus mengenai kulit kita dapat berdampak buruk pada kesehatan tubuh kita. Kulit kita bisa terkena kanker kulit yang sangat berbahaya. Belum lagi kulit bisa terbakar oleh sinar matahari sehingga akan terasa tidak nyaman. Selain itu kulit kita pun akan berubah menjadi lebih gelap / hitam sehingga akan mengurangi keindahan penampilan kita di depan orang lain.

4. Melindungi Kepala dari Basah Air Hujan
Saat hujan turun, helm akan sangat membantu kita untuk membuat kepala, wajah dan rambut kita tetap kering tidak kehujanan. Bagi sebagian orang, daerah kepala harus tetap kering agar tidak jatuh sakit, sehingga akan sangat terbantu sekali oleh helm ketika hujan jatuh secara mendadak di tengah jalan. Jika menggunakan helm tidak standar maka kemungkinan untuk basah pada bagian kepala sangat besar.

5. Mencegah Tilang Polisi Lalu Lintas
Sudah menjadi peraturan yang wajib diketahui bersama bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar nasional SNI yang diatur dalam UU NO.22 Tahun 2009  tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 57 ayat (1) dan (2), agar tidak ditilang polisi di jalan raya. Dengan memakai helm yang sesuai dengan aturan pemerintah baik untuk pengemudi sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng, maka polisi tidak akan menilang kita untuk masalah helm.

Semoga tulisan ini bisa membawa manfaat kepada kita semua, kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih banyak telah berkunjung.

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget