Minggu, 06 November 2016

TINGGINYA ANGKA PENGENDARA SEPEDA MOTOR DIBAWAH UMUR KOTA TEGAL YANG DIDOMINASI OLEH ANAK SEKOLAH


Sepeda motor merupakan kendaraan roda dua yang menjadi favorit bagi masyarakat Indonesia pada umunya. Kendaraan yang nyaman dan ekonomis ini rasanya telah menjadi primadona transportasi masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini ditandai dengan tumbuh suburnya produsen-produsen sepeda motor di tanah air.
            Pada dasarnya, penggunaan sepeda motor hanya ditujukan kepada seseorang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi C (SIM C). Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang berhak memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun. Tak hanya itu, surat-surat kepemilikan sepeda motor juga harus dilengkapi, rambu lalu lintas ditaati, tata tertib dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun saat ini daya pikat sepeda motor semakin menggila, tak hanya kaum dewasa, kaum anak-anak di bawah umur pun juga ikut menggemarinya.
            Pengendara sepeda motor dibawah umur rasanya tak sulit dijumpai di jalan kota Tegal. Umumnya, mereka berstatus sebagai pelajar setingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula didapati pelajar setingkat SMP, SD, bahkan yang tidak bersekolah sekalipun turut "asyik" mengendarai kendaraan beroda dua ini. Dengan alasan apapun, sejatinya, tindakan semacam ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Karena menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)".
           

Pengemudi di bawah umur tak jarang juga bertindak onar. Seringkali mereka melanggar peraturan lalu lintas dengan membahayakan dirinya dan bahkan orang lain. Masalah itu rasanya telah menjadi masalah klasik di negeri ini yang sulit untuk diredam. Mengemudi tanpa mengenakan helm, memacu motor dengan kecepatan tinggi, tak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas, hingga berboncengan melebihi kapasitas rasanya telah menjadi "pemandangan" sehari-hari di jalanan, dan kebanyakan dari mereka adalah anak-anak(tak memiliki SIM).
            Sebuah tugas yang tak mudah harus dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Kota Tegal. Sebuah tugas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia selaku pelaksana ketertiban masyarakat berada pada garis terdepan dalam hal ini, dengan dukungan dari Pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, larangan bagi pengendara sepeda motor di bawah umur, serta akibat yang ditimbulkannya rasanya perlu dilaksanakan. Polri ataupun pihak-pihak lain dapat memberikan sosialisasi di lingkungan sekolah maupun di tempat-tempat umum kota.

            Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, Polri, maupun masyarakat, jumlah pengendara sepeda motor di bawah umur di Kota Tegal akan berkurang, jumlah kecelakaan pengendara sepeda motor di bawah umur akan menyusut, serta kesadaran anak-anak untuk tertib peraturan lalu lintas ataupun lainnya akan dapat terlaksana dengan baik.

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget