MANFAAT
PENGGUNAAN SABUK KESELAMATAN
Sabuk Keselamatan merupakan suatu komponen yang sangat penting untuk menjamin keselamatan
penggendara pada saat terjadi kecelakaan. Di Indonesia berkendara dengan
menggunakan sabuk keselamatan masih belum menjadi kebiasaan, dan bukan
merupakan kesadaran akan pentingnya menggunakan sabuk keselamatan. Rata-rata,
mereka masih menganggap penggunaan sabuk keselamatan hanyalah agar tidak
ditilang polisi. Apalagi pemakaian sabuk keselamatan adalah suatu kewajiban
bagi pengemudi dan penumpang sebelum kendaraan bergerak, sebagaimana diatur
dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 106 ayat
(6), yang mewajibkan bagi setiap orang yang menggemudikan roda empat atau lebih
dan penumpang yang duduk di sebelahnya wajib menggunakan sabuk pengaman, dan
bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250.000 dan atau
kurungan penjara paling lama satu bulan.
Selain itu sabuk
keselamatan tidak memiliki fungsi yang sama seperti sensor rem dan airbag yang
dapat bekerja dan bereaksi otomatis ketika terjadi kecelakaan sehingga sabuk
keselamatan harus digunakan secara manual oleh penggendara dan penumpang
sebelum kendaraan berjalan. Walaupun seperti itu anda jangan pernah meremehkan
fungsi dari sabuk keselamatan ini, jika terjadi kecelakaan sabuk keselamatan
inilah yang akan menahan tubuh kita sehingga tidak berbenturan dengan benda
keras dan akan menahan tubuh kita agar tidak terpental keluar dari mobil.
Adapun fungsi lain
dari sabuk keselamatan yaitu seperti :
·
Sabuk keselamatan dapat melindungi penggendara dari
cedera yang lebih parah dalam suatu kecelakaan.
·
Sabuk keselamatan berfungsi menahan tubuh sehingga
tidak berbenturan dengan setir dan dashboard.
·
Menjaga posisi mengemudi yang benar saat menghindar/berhenti
mendadak bahkan ditabrak oleh kendaraan lain.
Nah sangat
berguna dan bermanfaat nya kita mengunakan sabuk keselamatan, jadi sabuk
keselamatan itu kita gunakan bukan pada hanya pada saat melihat Polisi, akan
tetapi digunakan pada saat anda akan mengendarai kendaraan.
0 komentar:
Posting Komentar