MANFAAT
DAN KEGUNAAN HELM BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Memang aneh jika ada
orang yang selalu menolak memakai helm dalam mengendarai sepeda motor di jalan
raya. Padahal hal itu adalah untuk kebaikan kita sendiri sebagai pengguna
sepeda motor. Karena banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan
helm maka korban terus berjatuhan akibat cedera kepala yang terjadi pada saat
kecelakaan, selain itu juga kebanyakan kecelakaan yang mencederai kepala
menyebabkan korban luka berat bahkan korban meninggal dunia, hal ini
dikarenakan karena kepala merupakan organ tubuh yang sangat rentan dan penting
yang wajib dilindungi pada saat berkendara apalagi kecelakaan, oleh karena itu
untuk mengatur penggunaan helm dalam berkendara pemerintah menggaturnya dalam UU No.22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 57 ayat (1) dan (2), yang intinya mewajibkan bagi
setiap pengguna sepeda motor di jalan raya untuk menggunakan helm yang ber SNI
(standar nasional indonesia).
Adapun manfaat dan kegunaan helm
bagi penggendara sepeda motor antara lain :
1.
Melindungi Kepala dari Benturan Saat Kecelakaan
Coba bayangkan jika
kita pada saat menggendarai sepeda motor menggalami kecelakaan, apa yang
terjadi pada tubuh kita terutama bagian kepala, apalagi jika kita tidak
menggunakan helm, kemungkinan besar kepala kita akan membentur sesuatu saat
mendarat seperti aspal, median jalan, batu dan lain sebagainya. Tidak bisa kita
bayangkan jika kita jatuh dengan posisi kepala terlebih dahulu dan menbentur benda
keras karena bisa menyebabkan luka berat dan kematian. Jika hal tersebut tidak
ingin terjadi pada diri anda, maka hal ini dapat ditanggulangi dengan
menggunakan helm, memang helm tidak bisa menjamin kita tetap selamat dan tidak
cedera pada saat terjadi kecelakaan, tetapi dengan menggunakan helm kita dapat
mengurangi tingkat keparahan kecelakaan dan menurunkan tingkat resiko kematian.
Maka dari itu tidak usah malu dan menolak menggunakan helm yang memiliki sertifikasi SNI asli agar
lebih terjamin kualitas perlindunganya. Pilih helm yang ukurannya sesuai dengan
kepala kita dan rasanya nyaman dipakai.
2.
Melindungi Mata dari Angin, Debu dan Kotoran
Cobalah anda pacu
sepeda motor anda secepat mungkin tanpa menggunakan helm. Sudah pasti tidak
akan nyaman berkendara dengan cara seperti itu. Akan banyak kotoran dan debu
yang masuk ke mata anda, jika hal sepele ini dibiarkan maka akan menggangu
proses berkendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan selain itu ada banyak
efek negatif dari tidak menggunakan helm pada saat berkendara, yaitu seperti :
- Mata kelilipan debu dan kotoran
sehingga sulit melihat dengan jelas
- Kepala bisa cedera jika terkena
jatuhan benda keras
- Dapat merusak paru-paru jika
terus-menerus menghirup udara yang bergerak cepat
- Wajah dan rambut akan kotor dan
terlihat berantakan sesampainya di tempat tujuan
dan masih banyak lagi dampak
buruk negatif lainnya, sehingga akan jauh lebih baik bagi kita untuk selalu
mengenakan helm standar yang berkualitas demi kebaikan kita bersama.
3.
Melindungi Kepala dari Panasnya Terik Matahari
Sengatan sinar
matahari yang terus-menerus mengenai kulit kita dapat berdampak buruk pada
kesehatan tubuh kita. Kulit kita bisa terkena kanker kulit yang sangat
berbahaya. Belum lagi kulit bisa terbakar oleh sinar matahari sehingga akan
terasa tidak nyaman. Selain itu kulit kita pun akan berubah menjadi lebih gelap
/ hitam sehingga akan mengurangi keindahan penampilan kita di depan orang lain.
4.
Melindungi Kepala dari Basah Air Hujan
Saat hujan turun,
helm akan sangat membantu kita untuk membuat kepala, wajah dan rambut kita
tetap kering tidak kehujanan. Bagi sebagian orang, daerah kepala harus tetap
kering agar tidak jatuh sakit, sehingga akan sangat terbantu sekali oleh helm
ketika hujan jatuh secara mendadak di tengah jalan. Jika menggunakan helm tidak
standar maka kemungkinan untuk basah pada bagian kepala sangat besar.
5.
Mencegah Tilang Polisi Lalu Lintas
Sudah menjadi
peraturan yang wajib diketahui bersama bahwa setiap pengendara sepeda motor
wajib menggunakan helm standar nasional SNI yang diatur dalam UU NO.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 57 ayat (1) dan (2), agar tidak ditilang polisi di jalan raya.
Dengan memakai helm yang sesuai dengan aturan pemerintah baik untuk pengemudi
sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng, maka polisi tidak akan menilang
kita untuk masalah helm.
Semoga tulisan ini
bisa membawa manfaat kepada kita semua, kurang lebihnya mohon maaf, terima
kasih banyak telah berkunjung.
0 komentar:
Posting Komentar