Rabu, 01 Juli 2015

MANFAAT DAN KEGUNAAN HELM BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR


Memang aneh jika ada orang yang selalu menolak memakai helm dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya. Padahal hal itu adalah untuk kebaikan kita sendiri sebagai pengguna sepeda motor. Karena banyaknya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm maka korban terus berjatuhan akibat cedera kepala yang terjadi pada saat kecelakaan, selain itu juga kebanyakan kecelakaan yang mencederai kepala menyebabkan korban luka berat bahkan korban meninggal dunia, hal ini dikarenakan karena kepala merupakan organ tubuh yang sangat rentan dan penting yang wajib dilindungi pada saat berkendara apalagi kecelakaan, oleh karena itu untuk mengatur penggunaan helm dalam berkendara pemerintah menggaturnya dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 57 ayat (1) dan (2), yang intinya mewajibkan bagi setiap pengguna sepeda motor di jalan raya untuk menggunakan helm yang ber SNI (standar nasional indonesia).

Adapun manfaat dan kegunaan helm bagi penggendara sepeda motor antara lain :

1. Melindungi Kepala dari Benturan Saat Kecelakaan
Coba bayangkan jika kita pada saat menggendarai sepeda motor menggalami kecelakaan, apa yang terjadi pada tubuh kita terutama bagian kepala, apalagi jika kita tidak menggunakan helm, kemungkinan besar kepala kita akan membentur sesuatu saat mendarat seperti aspal, median jalan, batu dan lain sebagainya. Tidak bisa kita bayangkan jika kita jatuh dengan posisi kepala terlebih dahulu dan menbentur benda keras karena bisa menyebabkan luka berat dan kematian. Jika hal tersebut tidak ingin terjadi pada diri anda, maka hal ini dapat ditanggulangi dengan menggunakan helm, memang helm tidak bisa menjamin kita tetap selamat dan tidak cedera pada saat terjadi kecelakaan, tetapi dengan menggunakan helm kita dapat mengurangi tingkat keparahan kecelakaan dan menurunkan tingkat resiko kematian. Maka dari itu tidak usah malu dan menolak menggunakan  helm yang memiliki sertifikasi SNI asli agar lebih terjamin kualitas perlindunganya. Pilih helm yang ukurannya sesuai dengan kepala kita dan rasanya nyaman dipakai.

2. Melindungi Mata dari Angin, Debu dan Kotoran
Cobalah anda pacu sepeda motor anda secepat mungkin tanpa menggunakan helm. Sudah pasti tidak akan nyaman berkendara dengan cara seperti itu. Akan banyak kotoran dan debu yang masuk ke mata anda, jika hal sepele ini dibiarkan maka akan menggangu proses berkendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan selain itu ada banyak efek negatif dari tidak menggunakan helm pada saat berkendara, yaitu seperti :
- Mata kelilipan debu dan kotoran sehingga sulit melihat dengan jelas
- Kepala bisa cedera jika terkena  jatuhan benda keras
- Dapat merusak paru-paru jika terus-menerus menghirup udara yang bergerak cepat
- Wajah dan rambut akan kotor dan terlihat berantakan sesampainya di tempat tujuan
dan masih banyak lagi dampak buruk negatif lainnya, sehingga akan jauh lebih baik bagi kita untuk selalu mengenakan helm standar yang berkualitas demi kebaikan kita bersama.

3. Melindungi Kepala dari Panasnya Terik Matahari
Sengatan sinar matahari yang terus-menerus mengenai kulit kita dapat berdampak buruk pada kesehatan tubuh kita. Kulit kita bisa terkena kanker kulit yang sangat berbahaya. Belum lagi kulit bisa terbakar oleh sinar matahari sehingga akan terasa tidak nyaman. Selain itu kulit kita pun akan berubah menjadi lebih gelap / hitam sehingga akan mengurangi keindahan penampilan kita di depan orang lain.

4. Melindungi Kepala dari Basah Air Hujan
Saat hujan turun, helm akan sangat membantu kita untuk membuat kepala, wajah dan rambut kita tetap kering tidak kehujanan. Bagi sebagian orang, daerah kepala harus tetap kering agar tidak jatuh sakit, sehingga akan sangat terbantu sekali oleh helm ketika hujan jatuh secara mendadak di tengah jalan. Jika menggunakan helm tidak standar maka kemungkinan untuk basah pada bagian kepala sangat besar.

5. Mencegah Tilang Polisi Lalu Lintas
Sudah menjadi peraturan yang wajib diketahui bersama bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar nasional SNI yang diatur dalam UU NO.22 Tahun 2009  tentang lalu lintas angkutan jalan Pasal 57 ayat (1) dan (2), agar tidak ditilang polisi di jalan raya. Dengan memakai helm yang sesuai dengan aturan pemerintah baik untuk pengemudi sepeda motor maupun penumpang yang dibonceng, maka polisi tidak akan menilang kita untuk masalah helm.

Semoga tulisan ini bisa membawa manfaat kepada kita semua, kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih banyak telah berkunjung.

0 komentar:

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget