Rabu, 01 Juli 2015

MENGENAL LEBIH DEKAT DENGAN RAMBU LALU LINTAS

            Menurut UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. Rambu lalu lintas juga memegang peranan penting dalam keselamatan berkendara karena rambu lalu lintas lah yang memberikan kita patokan pada saat di jalan sehingga dapat menggurangi resiko kecelakaan yang berawal dari pelanggaran. Dengan telah diaturnya menggenai rambu lalu litas maka kita sebagai pemakai jalan, baik seorang pengendara mobil, sepeda motor, atau pejalan kaki sudah seharusnya mematuhi setiap rambu lalu lintas di jalan untuk keselamatan bersama. Untuk mematuhi rambu lalu lintas tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami dan mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas.
            Menurut PM no.13 tahun 2014 tentang rambu lalu lintas pasal 3 menjelaskan bahwa rambu lalu lintas menurut jenisnya terbagi menjadi rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah dan rambu petunjuk. Untuk mengenal lebih jelas maka baca tulisan di bawah :

1.      Rambu Peringatan
Rambu jenis ini digunakan untuk memberi peringatan kepada penggendara kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.


2.      Rambu Larangan
Rambu ini berfungsi untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
·         Rambu larangan berhenti.
·         Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
·         Semua kendaraan dilarang lewat.

3.      Rambu Perintah
Rambu ini berfungsi untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
·         Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
·         Rambu batas minimum kecepatan.
·         Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.


4.      Rambu Petunjuk
Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.



0 komentar:

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget