Rabu, 01 Juli 2015

MENGENAL LEBIH DEKAT TENTANG MARKA JALAN

            Setelah pada posting sebelumnya saya membahas mengenai Rambu Lalu Lintas, maka pada posting lanjutan ini saya akan menjelaskan menggenai Marka Jalan. Pengertian marka jalan sendiri menurut PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan merupakan salah satu alat pemberi isyarat di jalan yang sangat vital fungsinya karena marka dapat mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas, sehingga kita sebagai pengguna jalan merasa mempunyai pedoman dalam berkendara dijalan.
            Untuk diketahui marka jalan bukan hanya bewarna putih dan berbentuk garis saja seperti yang sering kita lihat, melainkan memiliki warna seperti hijau, coklat, kuning dan merah. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan fungsi dari marka jalan itu sendiri. Untuk pemilihan warna marka jalan disarankan untuk menggunakan warna cerah sehingga dapat menarik respon penggemudi pada saat dijalan.

            Menurut PM 34 Tahun 2014 pasal 3 ayat (2) Marka Jalan dikelompokan menjadi:

1.      Marka Membujur
Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai peringatan, sebagai pembatas dan pembagi lajur.

2.      Marka Melintang
Menyatakan batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.


3.      Marka Serong
Untuk menyatakan:
o   Daerah yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada
lalu lintas satu arah;
o   Pemberitahuan awal akan melalui pulau lalu lintas
atau median jalan pada lalu lintas satu arah;
o   Pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau
percabangan jalan pada lalu lintas satu arah; atau
o   Larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu
lintas satu arah.


4.      Marka Lambang
Dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.


5.      Marka Kotak Kuning
Berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area.


Selanjutnya Marka Jalan terbuat dari dua jenis, yaitu :

1.      Marka non-mekanik
Merupakan campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi untuk memantulkan cahaya atau sinar lampu agar marka dapat terlihat jelas pada malam hari. Adapun bahan untuk membuat marka non-mekanik adalah:
o   Cat;
o   Termoplastic;
o   Cold-plastic; dan
o   Prefabricated marking.

2.      Marka mekanik
Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam atau dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik. Contoh marka mekanik adalah cat eyes seperti gambar di bawah ini:



Demikian pengenalan sepintas tentang marka jalan. Untuk lebih jelasnya dapat melihat literatur lengkapnya di PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.        

0 komentar:

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget