MENGENAL
LEBIH DEKAT TENTANG MARKA JALAN
Setelah pada posting sebelumnya saya
membahas mengenai Rambu Lalu Lintas, maka pada posting lanjutan ini saya akan
menjelaskan menggenai Marka Jalan. Pengertian marka jalan sendiri menurut PM 34
Tahun 2014 tentang Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan
jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang
membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang
berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan
lalu lintas. Marka jalan merupakan salah satu alat pemberi isyarat di jalan
yang sangat vital fungsinya karena marka dapat mengatur lalu lintas,
memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas, sehingga
kita sebagai pengguna jalan merasa mempunyai pedoman dalam berkendara dijalan.
Untuk diketahui marka jalan bukan
hanya bewarna putih dan berbentuk garis saja seperti yang sering kita lihat,
melainkan memiliki warna seperti hijau, coklat, kuning dan merah. Hal ini
dimaksudkan untuk membedakan fungsi dari marka jalan itu sendiri. Untuk
pemilihan warna marka jalan disarankan untuk menggunakan warna cerah sehingga
dapat menarik respon penggemudi pada saat dijalan.
Menurut PM 34 Tahun 2014 pasal 3
ayat (2) Marka Jalan dikelompokan menjadi:
1.
Marka
Membujur
Marka
Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai peringatan, sebagai
pembatas dan pembagi lajur.
2.
Marka
Melintang
Menyatakan
batas berhenti kendaraan yang diwajibkan berhenti oleh alat pemberi isyarat
lalu lintas, rambu berhenti, tempat penyeberangan, atau zebra cross.
3.
Marka
Serong
Untuk
menyatakan:
o
Daerah
yang tidak boleh dimasuki kendaraan pada
lalu lintas satu
arah;
o
Pemberitahuan
awal akan melalui pulau lalu lintas
atau median jalan
pada lalu lintas satu arah;
o
Pemberitahuan
awal akan ada pemisahan atau
percabangan jalan
pada lalu lintas satu arah; atau
o
Larangan
bagi kendaraan untuk melintasi pada lalu
lintas satu arah.
4.
Marka
Lambang
Dipergunakan
untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pengguna jalan yang
tidak dapat dinyatakan dengan rambu-rambu.
5.
Marka
Kotak Kuning
Berfungsi untuk
melarang kendaraan berhenti di suatu area.
Selanjutnya Marka Jalan terbuat dari dua jenis,
yaitu :
1.
Marka
non-mekanik
Merupakan
campuran antara bahan pengikat, pewarna, dan bola kaca kecil yang berfungsi
untuk memantulkan cahaya atau sinar lampu agar marka dapat terlihat jelas pada
malam hari. Adapun bahan untuk membuat marka non-mekanik adalah:
o Cat;
o Termoplastic;
o Cold-plastic; dan
o Prefabricated marking.
2.
Marka
mekanik
Marka mekanik adalah paku
jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor. Marka jenis ini ditanam atau
dipaku ke permukaan jalan melengkapi marka non mekanik. Contoh marka mekanik
adalah cat eyes seperti gambar di bawah ini:
Demikian pengenalan sepintas
tentang marka jalan. Untuk lebih jelasnya dapat melihat literatur lengkapnya di
PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan.