TINGGINYA ANGKA PENGENDARA SEPEDA MOTOR DIBAWAH UMUR
KOTA TEGAL YANG DIDOMINASI OLEH ANAK SEKOLAH
Sepeda
motor merupakan kendaraan roda dua yang menjadi favorit bagi masyarakat
Indonesia pada umunya. Kendaraan yang nyaman dan ekonomis ini rasanya telah
menjadi primadona transportasi masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini ditandai
dengan tumbuh suburnya produsen-produsen sepeda motor di tanah air.
Pada dasarnya, penggunaan sepeda motor hanya ditujukan
kepada seseorang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi C (SIM C).
Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang berhak
memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun. Tak hanya itu, surat-surat kepemilikan
sepeda motor juga harus dilengkapi, rambu lalu lintas ditaati, tata tertib
dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun
saat ini daya pikat sepeda motor semakin menggila, tak hanya kaum dewasa, kaum
anak-anak di bawah umur pun juga ikut menggemarinya.
Pengendara sepeda motor dibawah umur rasanya tak sulit
dijumpai di jalan kota Tegal. Umumnya, mereka berstatus sebagai pelajar
setingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula didapati pelajar setingkat SMP,
SD, bahkan yang tidak bersekolah sekalipun turut "asyik" mengendarai
kendaraan beroda dua ini. Dengan alasan apapun, sejatinya, tindakan semacam ini
merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Karena menurut Pasal 281 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah)".
Pengemudi
di bawah umur tak jarang juga bertindak onar. Seringkali mereka melanggar
peraturan lalu lintas dengan membahayakan dirinya dan bahkan orang lain.
Masalah itu rasanya telah menjadi masalah klasik di negeri ini yang sulit untuk
diredam. Mengemudi tanpa mengenakan helm, memacu motor dengan kecepatan tinggi,
tak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas, hingga berboncengan melebihi
kapasitas rasanya telah menjadi "pemandangan" sehari-hari di jalanan,
dan kebanyakan dari mereka adalah anak-anak(tak memiliki SIM).
Sebuah tugas yang tak mudah harus dihadapi oleh Pemerintah
dan masyarakat Kota Tegal. Sebuah tugas untuk menciptakan keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas di jalan raya.
Kepolisian Republik Indonesia selaku pelaksana ketertiban masyarakat berada
pada garis terdepan dalam hal ini, dengan dukungan dari Pemerintah dan
masyarakat. Sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, larangan bagi pengendara
sepeda motor di bawah umur, serta akibat yang ditimbulkannya rasanya perlu
dilaksanakan. Polri ataupun pihak-pihak lain dapat memberikan sosialisasi di
lingkungan sekolah maupun di tempat-tempat umum kota.
Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, Polri,
maupun masyarakat, jumlah pengendara sepeda motor di bawah umur di Kota Tegal akan
berkurang, jumlah kecelakaan pengendara sepeda motor di bawah umur akan
menyusut, serta kesadaran anak-anak untuk tertib peraturan lalu lintas ataupun
lainnya akan dapat terlaksana dengan baik.